Kurikulum

Kurikulum harus memuat capaian pembelajaran mengacu pada Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan deskripsi level 9 (sembilan) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sesuai Perpres Nomor 8 Tahun 2012.

Berdasarkan SK Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor : 9870/SK/BAN-PT/AK.P/D/I/2023